Pandangan Terhadap
Telemedicine di Indonesia dari Segi Legal
Posted on April 4, 2012
“Pandangan
Terhadap Telemedicine di Indonesia dari Segi Legal”
Telemedicine
sangat penting dan dibutuhkan dalam Perkembangan dunia kesehatan karena
telemedicine sangat bermanfaat bagi pasien, petugas kesehatan dan
pemerintah.Telemedicine sangat di butuhkan oleh indonesia karena dapat
membangun kesehatan masyarakat dengan efektif dan efesien tanpa di batasi jarak.
Manfaat
keuntungan telemedicine yaitu :
1) Efektif
dan efisiensi dari sisi biaya kesehatan.
2) Pelayanan keperawatan tanpa batas geografis.
3) Telemedicine dapat mengurangi jumlah kunjungan dan masa hari rawat di RS.
4) Dapat meningkatkan pelayanan untuk pasien kronis, tanpa memerlukan biaya dan meningkatkan pemanfaatan teknologi.
5) Dapat dimanfatkan sebagai bidang pendidikan keperawatan berbasis informatika kesehatan.
Telemedicine berkaitan dengan juga dengan aspek etik dan legal. Sementara ini di Indonesia regulasi terkait dengan aspek etik dan legal dalam telemedicine belum ada. Belum adanya regulasi ini mau tidak mau akan menghambat perkembangan telemedicine. Telemedicine akan berkaitan dengan isu aspek legal, peraturan, etik dan kerahasiaan pasien secara keseluruhan.
Telemedicine dianggap legal apabila sudah memenuhi syarat sebagai berikut :
2) Pelayanan keperawatan tanpa batas geografis.
3) Telemedicine dapat mengurangi jumlah kunjungan dan masa hari rawat di RS.
4) Dapat meningkatkan pelayanan untuk pasien kronis, tanpa memerlukan biaya dan meningkatkan pemanfaatan teknologi.
5) Dapat dimanfatkan sebagai bidang pendidikan keperawatan berbasis informatika kesehatan.
Telemedicine berkaitan dengan juga dengan aspek etik dan legal. Sementara ini di Indonesia regulasi terkait dengan aspek etik dan legal dalam telemedicine belum ada. Belum adanya regulasi ini mau tidak mau akan menghambat perkembangan telemedicine. Telemedicine akan berkaitan dengan isu aspek legal, peraturan, etik dan kerahasiaan pasien secara keseluruhan.
Telemedicine dianggap legal apabila sudah memenuhi syarat sebagai berikut :
1.Aspek
legal
Aspek hukum menyatakan bahwa, warga negara harus dilindungi dari praktek petugas kesehatan yang tidak baik oleh karna itu setiap tenaga kesehatan yang melakukan praktik telemedicine harus mempunyai surat izin praktek dari pemerintah.
2.Standar keamanan
Perhatian dalam apliaksi tekhnologi dalam pelayanan kesehatan adalah keamaan/keselamatan pasien. Sistem pelayanan telemedicine harus bisa menjamin keselamatan bagi pasien berarti meskipun dalam perawatan telemedicine perawat harus tetap mengobservasi keadaan pasien.
3.Keamanan data
Telehealth memerlukan pencatatan elektronik (elektronik health record), yang rawan akan privasi, kerahasiaan dan keamanan data. Sehingga penyelenggaraan telehealth harus bisa menjamin keamanan data.
4.Petugas Kesehatan
Setiap petugas kesehatan yang melakukan telemedicine diberikan rambu – rambu yang artinya , perawat yang online sebagai koordinator harus memiliki lisensi di setiap resindesi wilayah serta tindakan yang dilakukan selalu di diskusikan dengan dokter di bidangnya dan pasien yang menerima telecare harus bersifat lok`l guna menghindari malpraktek perawat. , dimana perawat menggunakan pengetahuan, ketrampilan, pertimbangan dan pemikiran kritis yang yang tidak bisa dipisahkan di (dalam) ilmu Pendidikan perawatan. Aktivitas tersebut sudah dapat diberikan Lisensi melakukan asuhan keperawatan.
Aspek hukum menyatakan bahwa, warga negara harus dilindungi dari praktek petugas kesehatan yang tidak baik oleh karna itu setiap tenaga kesehatan yang melakukan praktik telemedicine harus mempunyai surat izin praktek dari pemerintah.
2.Standar keamanan
Perhatian dalam apliaksi tekhnologi dalam pelayanan kesehatan adalah keamaan/keselamatan pasien. Sistem pelayanan telemedicine harus bisa menjamin keselamatan bagi pasien berarti meskipun dalam perawatan telemedicine perawat harus tetap mengobservasi keadaan pasien.
3.Keamanan data
Telehealth memerlukan pencatatan elektronik (elektronik health record), yang rawan akan privasi, kerahasiaan dan keamanan data. Sehingga penyelenggaraan telehealth harus bisa menjamin keamanan data.
4.Petugas Kesehatan
Setiap petugas kesehatan yang melakukan telemedicine diberikan rambu – rambu yang artinya , perawat yang online sebagai koordinator harus memiliki lisensi di setiap resindesi wilayah serta tindakan yang dilakukan selalu di diskusikan dengan dokter di bidangnya dan pasien yang menerima telecare harus bersifat lok`l guna menghindari malpraktek perawat. , dimana perawat menggunakan pengetahuan, ketrampilan, pertimbangan dan pemikiran kritis yang yang tidak bisa dipisahkan di (dalam) ilmu Pendidikan perawatan. Aktivitas tersebut sudah dapat diberikan Lisensi melakukan asuhan keperawatan.
Lalu
bagaimanakah telemedicine dipandang dari aspek legalnya????
Telemedicine bisa dikat`kan legal apabila dalam melakukan terdapat pihak ke tiga yang menjadi saksi ketika kita memberikan informasi terhadap keluhan yang diderita pasien serta upayakan segala kegiatan misalnya yang terjadi antara perawat dengan pasien dapat ter-record atau ter-rekam, selain itu seorang pihak medis misalnya seorang perawat yang akan melakukan segala tindakan ke pasien harus mengkonsultasikan dahulu kepada dokter atau ke instansi yang lebih tinggi dari kita. Dan yang gak kalah penting upayakan telah memiliki SIP dan SIPP.
Di banyak negara, dan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat khususnya praktek telemedicine dilarang (perawat yang online sebagai koordinator harus memiliki lisensi di setiap resindesi negara bagian dan pasien yang menerima telecare harus bersifat lokal) guna menghindari malpraktek perawat antar negara bagian. Isu legal aspek seperti akontabilitas dan malprakatek, dsb dalam kaitan telemedicine masih dalam perdebatan dan sulit pemecahannya.
Dalam memberikan asuhan keperawatan secara jarak jauh maka diperlukan kebijakan umum kesehatan (terintegrasi) yang mengatur praktek, SOP/standar operasi prosedur, etik dan profesionalisme, keamanan, kerahasiaan pasien dan jaminan informasi yang diberikan. Kegiatan telemedicine mesti terintegrash dengan startegi dan kebijakan pengembangan praktek keperawatan, penyediaan pelayanan asuhan keperawatan, dan sistem pendidikan dan pelatihan keperawatan yang menggunakan model informasi kesehatan/berbasis internet.
Perawat memiliki komitmen menyeluruh tentang perlunya mempertahankan privasi dan kerahasiaan pasien sesuai kode etik keperawatan. Beberapa hal terkait dengan isu ini, yang secara fundamental mesti dilakukan dalam penerapan tehnologi dalam bidang kesehatan dalam merawat pasien adalah :
1. Jaminan kerahasiaan dan jaminan pelayanan dari informasi kesehatan yang diberikan harus tetap terjaga
2. Pasien yang mendapatkan intervensi melalui telehealth harus diinformasikan potensial resiko (seperti keterbatasan jaminan kerahasiaan informasi, melalui internet atau telepon) dan keuntungannya
3. Diseminasi data pasien seperti identifikasi pasien (suara, gambar) dapat dikontrol dengan membuat informed consent (pernyataan persetujuan) lewat email
4. Individu yang menyalahgunakan kerahasiaan, keamanan dan peraturan dan penyalah gunaan informasi dapat dikenakan hukuman/legal aspek.
Contoh: Telemedicine yang sudah sering dilakukan diantaranya dalam bentuk telekonsultasi. Bisa melalui telepon, pesan singkat (SMS), MMS, chat bahkan video call. Juga konsultasi dokter online via web seperti mail list, forum, blog, Twitter, Plurk, Facebook, webcam, dll. Sedangkan telekonsultasi yang populer berupa telekonferensi dan videokonferensi.
Namun ringkasnya, telemedicine sebagai suatu alat bantu telah menawarkan beberapa peluang. Dengan mengutamakan keselamatan pasien yang didukung regulasi, standar, penelitian dan kedokteran berbasis bukti, telemedicine mungkin dapat membantu terwujudnya masyarakat yang sehat dan sejahtera.
Telemedicine bisa dikat`kan legal apabila dalam melakukan terdapat pihak ke tiga yang menjadi saksi ketika kita memberikan informasi terhadap keluhan yang diderita pasien serta upayakan segala kegiatan misalnya yang terjadi antara perawat dengan pasien dapat ter-record atau ter-rekam, selain itu seorang pihak medis misalnya seorang perawat yang akan melakukan segala tindakan ke pasien harus mengkonsultasikan dahulu kepada dokter atau ke instansi yang lebih tinggi dari kita. Dan yang gak kalah penting upayakan telah memiliki SIP dan SIPP.
Di banyak negara, dan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat khususnya praktek telemedicine dilarang (perawat yang online sebagai koordinator harus memiliki lisensi di setiap resindesi negara bagian dan pasien yang menerima telecare harus bersifat lokal) guna menghindari malpraktek perawat antar negara bagian. Isu legal aspek seperti akontabilitas dan malprakatek, dsb dalam kaitan telemedicine masih dalam perdebatan dan sulit pemecahannya.
Dalam memberikan asuhan keperawatan secara jarak jauh maka diperlukan kebijakan umum kesehatan (terintegrasi) yang mengatur praktek, SOP/standar operasi prosedur, etik dan profesionalisme, keamanan, kerahasiaan pasien dan jaminan informasi yang diberikan. Kegiatan telemedicine mesti terintegrash dengan startegi dan kebijakan pengembangan praktek keperawatan, penyediaan pelayanan asuhan keperawatan, dan sistem pendidikan dan pelatihan keperawatan yang menggunakan model informasi kesehatan/berbasis internet.
Perawat memiliki komitmen menyeluruh tentang perlunya mempertahankan privasi dan kerahasiaan pasien sesuai kode etik keperawatan. Beberapa hal terkait dengan isu ini, yang secara fundamental mesti dilakukan dalam penerapan tehnologi dalam bidang kesehatan dalam merawat pasien adalah :
1. Jaminan kerahasiaan dan jaminan pelayanan dari informasi kesehatan yang diberikan harus tetap terjaga
2. Pasien yang mendapatkan intervensi melalui telehealth harus diinformasikan potensial resiko (seperti keterbatasan jaminan kerahasiaan informasi, melalui internet atau telepon) dan keuntungannya
3. Diseminasi data pasien seperti identifikasi pasien (suara, gambar) dapat dikontrol dengan membuat informed consent (pernyataan persetujuan) lewat email
4. Individu yang menyalahgunakan kerahasiaan, keamanan dan peraturan dan penyalah gunaan informasi dapat dikenakan hukuman/legal aspek.
Contoh: Telemedicine yang sudah sering dilakukan diantaranya dalam bentuk telekonsultasi. Bisa melalui telepon, pesan singkat (SMS), MMS, chat bahkan video call. Juga konsultasi dokter online via web seperti mail list, forum, blog, Twitter, Plurk, Facebook, webcam, dll. Sedangkan telekonsultasi yang populer berupa telekonferensi dan videokonferensi.
Namun ringkasnya, telemedicine sebagai suatu alat bantu telah menawarkan beberapa peluang. Dengan mengutamakan keselamatan pasien yang didukung regulasi, standar, penelitian dan kedokteran berbasis bukti, telemedicine mungkin dapat membantu terwujudnya masyarakat yang sehat dan sejahtera.
Sumber:
http://inoelendute.wordpress.com/2012/04/04/pandangan-telemedicine-di-indonesia/
http://stikeskabmalang.wordpress.com/2009/10/04/tren-dan-issue-legal-dalam-keperawatan-profesional/
http://moenawar.blogspot.com/2007/07/telemedicine.html